Minimal Depo 10.000 IDR ,BONUS 10.000 IDR LANGSUNG!!!
daftar disini AcehPoker
Korban 26 Orang, Kasus Pencabulan di Kelapa Gading Terbesar di Jakarta
AcehPoker - Jakarta, Sekretaris Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda mengatakan, kasus dugaan pencabulan remaja di Jalan Pejuang IV, Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut), merupakan yang terbesar se-DKI Jakarta.
Meski demikian, Erlinda belum dapat memastikan hal tersebut sebagai darurat paedofilia. "Untuk jumlah 26 korban, itu termasuk yang terbesar di Jakarta. Namun, ini belum bisa dikatakan darurat paedofil. Kami akan pelajari hasil assessment," kata Erlinda di Mapolrestro Jakut, Rabu (9/9/2015).
Menurut Erlinda, dengan jumlah korban sebanyak itu, wilayah Jakut termasuk dalam zona merah terkait kasus paedofilia. "Jumlah korban itu bisa bertambah. Bisa dikatakan ini masuk zona merah, khususnya terkait potensi anak menjadi pelaku," kata Erlinda.
Erlinda juga sempat membandingkan kasus ini dengan kasus pencabulan yang terjadi di Jakarta Timur (Jaktim) oleh tersangka Babe alias Baequni pada tahun 2010 lalu. "Sebelumnya, kasus Babe di Jaktim juga besar, tetapi lebih sadis karena sebelum dipenetrasi, disiksa dulu," kata Erlinda.
Sebelumnya, kasus ini terungkap setelah seorang korban, BS (12), melaporkan pencabulan yang dilakukan IW (46) ke Polsek Metro Kelapa Gading pada 2 September lalu.
Meskipun sempat membantah, IW akhirnya mengaku bahwa dia melakukan kekerasan seksual terhadap 10 remaja. Ia juga mengaku mengiming-imingi korban dengan uang Rp 5.000 sebelum melakukan perbuatannya.
Dari pengembangan kasus terungkap bahwa masih banyak remaja pria yang menjadi korban dari pria yang bekerja sebagai pengojek tersebut. Menurut Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Susetio Cahyadi, jumlah korban yang sudah dibuatkan BAP mencapai 26 orang.
Korban kekerasan seksual di Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara, bertambah menjadi 26 orang. Pencabulan yang dilakukan oleh IW (46) itu terungkap setelah salah seorang korban, BS (12), melapor ke polisi pada 2 September lalu.
Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Susetio Cahyadi mengatakan, ke-26 remaja itu merupakan korban yang sudah dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP). "Sejauh ini, ada 26 korban yang telah dibuatkan BAP," ujar Susetio, Rabu (9/9/2015).
"Kami sudah lakukan penelusuran profil tersangka secara cermat untuk mencari tahu kenapa pola kejahatan seperti ini sering terulang,"
Salah satu upaya yang dilakukan pihak kepolisian berupa pemeriksaan scientific investigation. "Kami juga lakukan pembuktian secara ilmiah atau scientific investigation. Prosesnya juga akan melibatkan tim dari Puslabfor,"
Sebelumnya, IW ditangkap anggota Polsek Metro Kelapa Gading karena mencabuli sejumlah remaja di Jalan Pejuang, Kelapa Gading, dalam beberapa tahun terakhir. Pria yang bekerja sebagai pengojek itu melakukan perbuatannya di sebuah tempat ibadah di jalan tersebut.
Dalam pemeriksaan, IW mengaku kerap mengiming-imingi korbannya dengan uang sebesar Rp 5.000.
Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Jika terbukti bersalah, tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar,
Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Susetio Cahyadi mengatakan, ke-26 remaja itu merupakan korban yang sudah dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP). "Sejauh ini, ada 26 korban yang telah dibuatkan BAP," ujar Susetio, Rabu (9/9/2015).
"Kami sudah lakukan penelusuran profil tersangka secara cermat untuk mencari tahu kenapa pola kejahatan seperti ini sering terulang,"
Salah satu upaya yang dilakukan pihak kepolisian berupa pemeriksaan scientific investigation. "Kami juga lakukan pembuktian secara ilmiah atau scientific investigation. Prosesnya juga akan melibatkan tim dari Puslabfor,"
Sebelumnya, IW ditangkap anggota Polsek Metro Kelapa Gading karena mencabuli sejumlah remaja di Jalan Pejuang, Kelapa Gading, dalam beberapa tahun terakhir. Pria yang bekerja sebagai pengojek itu melakukan perbuatannya di sebuah tempat ibadah di jalan tersebut.
Dalam pemeriksaan, IW mengaku kerap mengiming-imingi korbannya dengan uang sebesar Rp 5.000.
Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Jika terbukti bersalah, tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar,
Bagi Yang Belum Bergabung Di Agen Kami Silakan Daftar DiSini http://www.acehpoker.com/
No comments:
Post a Comment