Wednesday 24 February 2016

Pakai Narkoba, Anggota DPRD NTT Dituntut 10 Bulan Penjara

ACEHPOKER hadir untuk Anda semua pecinta permainan kartu POKER ONLINE yang khususnya berada di Asia. Dengan sistem teknologi baru dan server kecepatan tinggi akan membuat permainan poker Anda lebih seru dan menarik bersama teman-teman Anda maupun saingan Anda.Klik Jackpot PokerBonus 10.000Anda Bisa Langsung Daftar 


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menuntut 10 bulan penjara terhadap Anggota DPRD NTT, Antonio Soares (AS) karena tertangkap tangan mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kupang, Rabu (24/2/2016), JPU Kejari Kupang, Lasmaria Siregar, mengatakan, terdakwa AS terbukti melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika."Kita tuntut pidana penjara selama 10 bulan. Kita juga menetapkan terdakwa menjalani rehabilitasi di Balai Besar BNN Badoka Makasar selama 4 bulan, dikurangkan dari masa penahanan yang telah dijalani terdakwa," kata Lasmaria.Sementara itu, kuasa hukum terdakwa AS, Paulus Seran Tahu mengatakan, sesuai dengan aturan hukum, terdakwa seharusnya direhabilitasi namun karena kasus ini sudah naik ke tingkat pengadilan, terdakwa akan mengikuti proses hukum yang berlaku. “Atas tuntutan 10 bulan pidana penjara oleh JPU, kami selaku kuasa hukum terdakwa akan melakukan nota pembelaan pada persidangan pekan depan," ujar Paulus.Selain itu kata dia, selama ini kliennya selalu koorporatif setiap mengikuti sidang di pengadilan.AS ditangkap oleh tim dari Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah NTTsaat mengonsumsi narkoba jenis sabu. AS ditangkap di sebuah hotel di Kupang.Dari tangan anggota dewan itu polisi menyita sejumlah alat bukti berupa aluminium foil di meja kamar, satu paket sabu-sabu dikantong kiri dan di dompet tersangka, satu pipet di kantong kanan, satu bong alat hisap di bawah tempat tidur. Sumber dari Mapolda NTT, Sabtu (24/10/2015) menyebutkan, penangkapan tersebut berlangsung


No comments:

Post a Comment