Tuesday 23 February 2016

Ahok: TOKO YANG TIDAK SEDIAKAN KANTONG PLASTIK RAMAH LINGKUNGAN BAKAL DITUTUP

ACEHPOKER hadir untuk Anda semua pecinta permainan kartu POKER ONLINE yang khususnya berada di Asia. Dengan sistem teknologi baru dan server kecepatan tinggi akan membuat permainan poker Anda lebih seru dan menarik bersama teman-teman Anda maupun saingan Anda.Klik Jackpot PokerBonus 10.000Anda Bisa Langsung Daftar DISINI 


Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menegaskan adanya Perda yang mengatur sanksi bagi toko yang tidak menyediakan kantong belanja ramah lingkungan. Sanksinya mulai dari denda, pidana kurungan hingga penutupan toko.

"Bisa tutup tokonya, dan pidana," ujar Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakpus, Selasa (23/2/2016). Perda yang dimaksud Ahok adalah Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Toko-toko diwajibkan menyediakan kantong plastik ramah lingkungan. Ahok mengingatkan adanya Perda ini terkait program 'diet' kantong plastik yang mulai diterapkan pemerintah.Pemprov DKI kata Ahok memang tak bisa melarang pemakaian kantong plastik. Namun DKI punya Perda yang mengatur pemakaian kantong plastik ramah lingkungan. "Jadi Jakarta lebih maju Perda-nya, yakni memaksa Anda untuk menggunakan plastik ramah lingkungan," ujarnya.Sebagai langkah awal, Pemprov akan mensosialisasikan aturan ini selama tiga bulan ke toko-toko. Nantinya konsumen menurut Ahok harus mengeluarkan duit tambahan antara Rp 800-Rp 1.000 untuk mendapatkan plastik ramah lingkungan saat berbelanja. "Kalau toko-toko modern tak menyediakan kantong plastik ramah lingkungan, maka dia akan dikenakan sanksi Rp 5 juga sampai Rp 25 juta," tegas Ahok.Selain itu Pemprov akan melakukan razia rutin selama tiga bulan untuk memastikan aturan dalam Perda ditaati. "Saya juga akan minta BPLHD (Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah) razia selama tiga bulan, kalau ketemu menyediakan sampah plastik tak ramah lingkungan maka kita akan langsung keluarkan edaran didenda Rp 5 juta setor ke rekening Bank DKI," tutur Ahok.Kebijakan itu akan diterapkan terhadap pasar modern terlebih dahulu. Sosialisasi menurut Ahok memang perlu dilakukan terlebih dahulu karena banyak pihak swasta yang tak mengerti soal Perda itu.


No comments:

Post a Comment