Laporan Wartawan Tribum Medan / Dedy Kurniawan
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Pengawas Taman Hairos, Dedi, mengaku hingga kini pihaknya tak memiliki izin atas kepemilikan hewan-hewan yang dilindungi. Hingga terjadinya penggerebekan yang dilakukan Sub Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Sumut, pihaknya hanya mengantungi izin penangkaran, itu pun dikeluarkan dari kepala desa setempat.
"Izinnya memang belum ada, Bang. Pernah kami urus (ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam) tapi sampai saat ini belum siap. Adanya izin penangkaran aja, izinnya dari kepala desa," kata Dedi, Minggu (28/2/2016)
Ditanyai izin kepemilikan dan asal hewan-hewan dilindungi itu, Dedi mengaku tak banyak tahu asalnya darimana apakah dibeli dari kebun binang atau penjual liar tanpa izin.
Sebelumnya hal senada juga diakui pengelola taman rekreasi Mora Indah, Antonius Ginting mengaku sejak tahun 2000 an satwa dilindungi sudah ada dipenangkaran yang telah disediakan pemiliknya. Kata Ginting, mereka pernah meminta izin penangkaran ke BKSDA Jakarta namun tidak diberikan izin.
"Sudah pernah kita minta izin dari BKSDA Jakarta. Namun mereka tidak memberikan izin penangkaran. Kalau pun diberikan bukan di taman rekreasi tapi di kebun binatang," beber Antonius.
Saat disinggung dari mana mereka mendapatkan hewan dilindungi ini, Ginting mengaku memperolehnya dari sejumlah kolektor atau pun dari kolega pemilik taman rekreasi itu. "Ya kita dapat hewan ini dari teman-teman. Kalau mereka sudah enggak sanggup lagi merawatnya ya dikasihkan ke kita. Kebanyakan hewan ini kami dapat dari kolega-koleganya bos (pemilik Mora Indah). Tapi hewan ini belum sempat berkembang biak di sini," tandas Ginting.Sebelumnya, penggerebekan dilakukan Subdit IV/Tindak Pidana Tertentu (Tipditer) Ditreskrimsus Polda Sumut, di dua lokasi Taman Rekreasi yakni Hairos Indah dan Mora Indah, Kamis (25/2/2016) lalu dan Jumat (26/2/2016).Petugas mendata hewan yang dilindungi yakni, 1 ekor Siamang, 4 ekor Wowo, 3 ekor burung Kakak Tua Jambul Kuning, 3 ekor burung Gagak, 4 ekor burung Elang Hitam, 1 ekor burung Kiwi, 2 ekor burung Nuri Bayan, 2 ekor Ayam Emas, 7 ekor Buaya Muara, 1 ekor Lutung, 1 ekor Kingkong, 5 ekor Rusa Macan, 3 ekor Beruang Madu. Kemudian 5 ekor Landak, 2 ekor Kangguru, 1 ekor Elang Putih, 3 ekor Merak Hijau, 2 ekor Ikan Gladiator dan 3 ekor Rimau Sagau.Sementara, pada Jumat (26/2/2016), kembali petugas Subdit IV/Tipiter menggerebek Taman Rekreasi Mora Indah (Tamora). Dari lokasi, penyidik mendata 1 ekor Kasuari, 2 ekor Merak, 2 ekor Kakak Tua Jambul Kuning dan 1 ekor Landak. Dari beberapa satwa, diketahui didatangkan dari Pulau Sumatera dan ada juga didatangkan dari luar Pulau Sumatera.